Bajak Laut Somalia Terus Keruk Harta – Keberadaan bajak laut memang meresahkan sejumlah pihak, terutama dengan permintaan tebusan yang cukup besar. Bagaimana sebenarnya dana tersebut dibayarkan?
Perusahaan pengiriman (shipping) dan asuransi kini secara rutin membayar uang tebusan dalam jumlah jutaan dolar. Lembaran-lembaran dolar itu dimasukkan dalam sebuah tas, kemudian dilemparkan dari pesawat terbang atau helikopter ke dek kapal yang sedang disandera di Samudra Hindia dan Teluk Aden.
Berdasarkan penuturan pakar penculikan, tebusan yang setuju berbagi dengan media, beberapa menit setelah kapal dibajak, kru memberi tahu kantor pusat pemilik kapal. Pejabat perusahaan langsung menghubungi asuransi.
Selanjutnya, pihak asuransi akan mengontrak pihak ketiga yang sering dijuluki ‘perusahaan respons’. Yakni firma-firma keamanan swasta seperti Control Risks di London atau ASI Global di Houston. Perusahaan-perusahaan ini biasanya mempekerjakan mantan militer.
Umumnya, para karyawan perusahaan itu berpengalaman dengan situasi penyanderaan. Menurut asuransi, bayaran pihak ketiga ini bisa mencapai ratusan ribu dolar. Merekalah yang memulai dialog dengan bajak laut.
Otorisasi untuk membuat keputusan tanpa persetujuan dari pemilik kapal atau pemilik muatan, merupakan hak perusahaan ketiga ini. Perundingan pun berlangsung dengan bajak laut. Pokok bahasan utama adalah jumlah uang tebusan yang akan disepakati.
Perundingan ini bisa berlangsung alot dan memakan waktu hingga berbulan-bulan. Untuk kapal kontainer atau tanker minyak, jumlahnya tebusan pasti di atas US$2 juta. Setelah sepakat, perusahaan keamanan akan menjatuhkan uang dari udara.
Hanya ada tiga perusahaan yang spesialis pengantar uang tebusan ke bajak laut Somalia, menurut perusahaan asuransi. “Uang itu disembunyikan ke dalam wadah pastik, diterbangkan dan dijatuhkan,” ujar Mike Regester dari perusahaan asuransi Cooper Gay.
Aktivitas ini bukanlah kisah di layar lebar dari Hollywood semata. Di Teluk Aden, bisnis ini sah-sah saja karena bajak laut hanyalah kriminal biasa dan bukan teroris. Hukum internasional hanya melarang aliran dana dari dan ke teroris.
Penjamin emisi Hiscox Insurance Co. Ltd., Guillaume Bonnissent yang sering menulis dua pertiga kebijakan asuransi terkait penculikan, Guillaume Bonnissent memastikan, membayar uang tebusan tidak melanggar hukum.
“Bahkan, perusahaan asuransi tak melakukannya sendiri karena dilarang hukum. Pemilik kapal akan membayar dan mengklaim kembali melalui polis asuransi. Kami akan reimburse uang tebusan klien,” ujarnya.
Meski sejumlah pemerintah kesal karena bajak laut ini, tak banyak yang bisa dilakukan. Terutama kapal-kapal yang tak dikawal armada angkatan laut bersenjata, hanya bisa memanjatkan doa dan pasrah. Bajak laut seringkali tak terhindarkan, meski kapal sudah dipasangi berbagai macam jebakan.
Lebih disayangkan lagi, menurut Regester, sejumlah pemilik kapal lebih memilih menghubungi pihak asuransi dan membayar tebusan jika kapal mereka ditawan. “Sebab jika dikalkulasi, lebih murah membayar bajak laut ketimbang kehilangan kapal dan muatannya.”inilahdotcom
No comments:
Post a Comment